Pemilihan Duta Baca UPT Perpustakaan UNIGAL Tahun 2024

Pemilihan Duta Baca UPT Perpustakaan didasarkan pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 yang menegaskan bahwa pembudayaan kegemaran membaca dilakukan melalui Gerakan yang melibatkan seluruh elemen masyarakat. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, mengatakan “kegiatan Pembudayaan Kegemaran Membaca selain dilakukan oleh Pemerintah Pusat juga menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah”. Pembudayaan kegemaran membaca melalui Duta Baca sebagaimana dilakukan oleh Perpustakaan Nasional sebagai LPNK (Lembaga Pemerintah Non Kementrian) dan Pembina pusat, perlu diikuti dan dilakukan di Perguruan Tinggi maupun Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia.  UPT Perpustakaan Universitas Galuh sebagai unit kerja yang memiliki kewenangan dan tugas menyelenggarakan kegiatan Pemilihan Duta Baca UPT Perpustakaan Tahun 2024 yang bertujuan untuk meningkatkan kegemaran membaca mahasiswa dan mengakselerasikan tumbuhnya nilai literasi dan gerakan pembudayaan kegemaran membaca di lingkungan Universitas Galuh.

UPT Perpustakaan Universitas Galuh sebagai unit kerja yang memiliki kewenangan dan tugas menyelenggarakan kegiatan Pemilihan Duta Baca UPT Perpustakaan Tahun 2024 yang bertujuan untuk meningkatkan kegemaran membaca mahasiswa dan mengakselerasikan tumbuhnya nilai literasi dan gerakan pembudayaan kegemaran membaca di lingkungan Universitas Galuh.

Ada yang bisa kami bantu? Chat with us